Setahu sy tidak haram bun, jadi dibolehkan. Karena transfusi darah, atau dalam kasus ini PLI tidak menyebabkan/menjadikan hubungan mjd mahram, beda dg hubungan persusuan.
---------- Post added at 19:43 ---------- Previous post was at 19:22 ----------
Tranfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya kemahraman antara pendonor dan penerima/resipien, sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam QS An-Nisa' ayat 23.
Bunda bisa buka sendiri untuk terjemahnya ya bun.