Beberapa waktu lalu, topik ini juga pernah dibahas.
Intinya, kelahiran normal atau c-section bisa dicover BPJS di rumah sakit. Dengan atau pun tanpa rujukan. Tentu saja, Bunda harus memastikan dulu bahwa RS yang dituju adalah RS yg bermitra dengan BPJS.
Saya sendiri sudah survei ke 3 RS (1 RS pemerintah, 2 RS swasta), dalam rangka persiapan melahirkan. Dari ketiganya, kesimpulannya sama:
1. Kelahiran normal, prosedurnya adalah setelah ada bukaan, ibu dibawa ke IGD terlebih dulu. IGD yg akan mengeluarkan rujukan agar pasien bisa ditangani di RS tsb dengan mekanisme BPJS. Di sini, artinya tidak masalah kalau ibu tidak mengurus surat rujukan dari faskes 1 dulu. Tapi, jika Ibu ingin lebih aman, menghindari risiko ditolak oleh RS, silahkan urus surat rujukannya dari faskes 1.
2. Kelahiran c-section, bisa segera ditangani tanpa rujukan.
3. Baik normal atau c-section dicover penuh oleh BPJS. Kecuali jika ingin naik kelas, atau ada obat2an tertentu yang di luar tanggungan BPJS, maka pasien harus menanggungnya sendiri.
Silahkan baca-baca diskusinya lebih lanjut di thread ini, Bu.
https://ibuhamil.com/ngobrol-apa-saj...js-2018-a.html