Saya seorang ibu bekerja & masih menyusui. Tgl 6 ini bayi saya tepat berusia 6 bulan.
Setelah cuti melahirkan, saat masuk kerja saya minta izin ke atasan untuk memompa asi tiap jam 9:30 (jam kerja). Alhamdulillah sampai sekarang anak saya cukup dengan asi saja.
Sekarang krn bayi saya sudah 6 bulan, saya bingung apakah saya masih berhak minta dispensasi untuk memompa di jam kerja. Apakah hak untuk menyusui / memompa di jam kerja hanya berlaku sampai anak umur 6 bulan? Atau bisa diteruskan sampai 2 tahun? Apakah ada peraturan / perundang-undangan yg mengaturnya?
Selama ini teman2 perempuan di kantor tidak ada yg memompa asi, biasanya selama kerja dikasih
sufor, sore setelah pulang baru menyusui.
Kalau ada ibu2 di sini yg berpengalaman mohon di-share. Terima kasih banyak sebelumnya.