Pertanyaan dari Jama'ah putri.
______________________________
Setelah melahirkan anak kedua, kayak ada yg lain dari diri saya, khususnya bagian ibdo' (farji)/vagina, setiap di pakai gerak sedikit, kayak ada bunyi kentut dari farji saya, apalagi Ketika sujud, selalu berbunyi.
PERTANYAAN
》Apakah batal wudhu saya atau batal sholat saya?
》Mohon di jelaskan 'illat hukumnya...
JAWABAN
#penjelasan_medis
Dari segi medis, kentut dari vagina sering disebut dengan #flatus_vaginalis atau vaginal flatulence.
flatus vaginalus pada umumnya disebabkan gas hasil fermentasi bakteri didalam mrs V dg tanda keputihan lebih parah jk disebabkan protozoa(hewan bersel satu) Pseumona vaginalis
Tapi, angin yang keluar dari vagina ini berbeda dengan kentut pada umumnya. Kentut dari vagina ini tidak bau, namun jika kentut tersebut disertai bau seperti bau busuknya kentut dari anus, maka ini adalah kondisi yang sangat serius.
Kondisi kentut dari vagina ini sebenarnya jarang sekali terjadi jika tidak dalam keadaan sedang atau setelah berhubungan seksual. Kalaupun angin keluar dari vagina, biasanya dalam keadaan sedang merentangkan paha, posisi sujud yang salah, dsb.
Akan tetapi, pada beberapa kondisi tertentu
- dimana kondisi ini hanya bisa dijelaskan oleh pakar medis
- ada pula wanita yang masih gadis atau belum pernah berhubungan seksual dan belum pernah melahirkan, mengalami flatus vaginalis ini.
Jika Anda ingin mengetahui penjelasannya secara medis, saya sarankan untuk datang ke dokter ahli, agar permasalahan ini ditangani oleh ahlinya langsung.
Ada perbedaan ulama' dalam hal ini,
》 inti pertanyaan
- keluar angin dari farji wanita.
batalkah wudhu atau sholatnya?
- Pendapat pertama mengatakan membatalkan. ini menurut syafiiyyah dan hanabilah.
referensi
المجموع (2/3)
الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب
المغني لابن قدامة (1/125)
نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء
- Pendapat kedua mengatakan tidak membatalkan. ini menurut hanafiyyaah dan malikiyyah.
referensi
رد المحتار على الدر المختار (1/136)
لا – ينقض - خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض
الشرح الكبير مع حاشية الدسوقي (1/118)
إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل ، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض
Semoga bermanfaat