Replying to:
Maaf bun, mau tanya apakah Operasi Cesar yang disengaja bisa dibiayai melalui BPJS. soalnya kalau di artikel ini : Penyakit yang tidak dijamin dalam JKN di poin 4 disebutkan Gangguan kesehatan yang timbul akibat kesengajaan tidak ditanggung BPJS
trus untuk iurannya apakah satu untuk semua anggota keluarga atau anggota keluarga banyarnya masing-masing sih.
share ya bun, yang udah daftar BPJS Kesehatan |
Klo pengalaman aku sih BPJS bisa melayani kelahiran normal dan cesar, tetapi cesar yg bermasalah misal bayi sungsang, gawat janin, atau faktor lain yg membahayakan ibu n bayi. Tapi klo disengaja minta cesar tanpa ada masalah medis tidak ditanggung.
Memang kenapa bun ko minta di cesar dengan sengaja?
Untuk iurannya masing2 bun, misal BPJS dari kantor Suami 1 orang 60rb berarti dikalikan 3 untuk Bapak, Ibu dan anak menjadi 180rb.