Berdasar artikel kompasiana.com:
Dari sisi medis pijat yang di boleh di lakukan
jika otot-otot si ibu hamil mengalami kram
akibat perubahan posisi. Dan pijat pada
anggota badan yang bergerak seperti kaki
dan tangan.
Yang di larang pijat pada daerah rahim
dengan di urut-urut, atau di sokong keatas,
karena bisa membahayakan bagi ibu dan
janin yang di kandung, di khawatirkan ari-ari
bayi bisa lepas sebelum bayi lahir. Pada saat
ibu hamil kontraksi menjelang kelahiran juga
di larang melakukan pemijatan, karena di
khawatirkan terjadi cacat pada bayi.
Dilansir dari tabloid Mom & Kidie, dr.
Fakriantini Jaya Putri,
SpOG dari Rumah
Sakit Zahira mengatakan bahwa wanita hamil
boleh-boleh saja melakukan perawatan tubuh,
seperti terapi pijat. Namun, jangan
melakukannya pada trisemester awal karena saat
itu masih sangat rentan untuk terjadi
keguguran. Jika ingin melakukan pemijatan,
maka Anda bisa melakukannya pada saat
usia kehamilan menginjak trisemester dua
akhir dan tiga .
Dikutip dari Health.Okezone.com, dari segi
medis pemijatan pada wanita hamil boleh
dilakukan pada anggota badan yang bergerak,
seperti kepala, bahu, punggung belakang,
panggul, pantat, tangan, dan kaki mulai dari
betis sampai paha. Pemijatan pada area
payudara disarankan baru bisa dilakukan pada
trisemester tiga untuk merangsang ASI keluar.