Wah. Udah bulan Juni sekarang. Pasti udah lahir nih bund. Klo boleh tau, lahirnya sesar apa biasa?
Klo habis sesar, apa bisa lahir normal? Jawabannya sih bisa. Asal tidak ada penyulit.
Syaratnya untuk mencoba lahir normal:
1. Jarak nya kira2 2 tahun minimal.
2. Menerima risiko, kemungkinan ruptur uteri/ rahim robek yang walaupun tidak sering terjadi, tapi kalau sampai terjadi sangat traumatis untuk ibu dan bayinya.
3. Tidak ada penyulit : panggul sempit, sungsang, ketuban pecah, lewat waktu dsb,
Pada dasarnya ibu yang habis sesar boleh memilih untuk lahir normal. Dan dokter atas pertimbanganyya boleh menyetujui atau menolak.
Jika bunda tidak setuju dengan dokternya, boleh second opinion ke dokter lain.
Yang jelas, jika habis sesar, memang harus melahirkan di rumah sakit, tidak boleh di bidan.